Kemkominfo Perluas Panggilan Darurat di 33 Daerah di Indonesia

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memperluas layanan panggilan darurat 112 di 33 daerah di Indonesia.

Kemkominfo juga meniru kinerja Command Center (Layanan Panggilan Darurat 112) Surabaya, yang merespon setiap kejadian hanya dalam waktu 7 menit.

Benyamin Sura selaku Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemkominfo dengan lembaga-lembaga terkait untuk penyelenggaran Layanan Panggilan Darurat 112.

"Kemkominfo akan memadukan semua informasi yang diperoleh dari sejumlah daerah yang terimplementasi Layanan Panggilan Darurat 112," tutur di Surabaya, Kamis (28/3/2019).

Dia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan agar pada tahun ini ini dan kedepannya bisa memudahkan masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganan oleh satuan terkait. 

"Tak hanya layanan 112, kita juga melakukan sosialisasi tentang surat edaran bersama yang dapat digunakan untuk mempermudah pembangunan Fixed Broadband di setiap daerah,” katanya.

Dia menjelaskan, sebanyak 33 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112, diantaranya Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pakpak Barat, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Batam, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Serang, Kabupaten Lebak.

"Selanjutnya ada Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Mataram, Kota Bima, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Tomohon," ucapnya.

Dia juga menyampaikan, sosialisasi ini juga turut membahas pengembangan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Kemkominfo dan Kemendagri telah membuat Surat Edaran Bersama untuk mendorong penetrasi pembangunan Fixed Broadband.

"Para Pemda yang hadir dalam sosialiasi ini diharapkan mendapat transfer knowledge tentang fungsi Surat Edaran Bersama. Hingga saat ini Penetrasi Akses Tetap Pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9.25 persen dari jumlah rumah tangga di tahun 2018," ujarnya.

"Oleh karena itu kolaborasi Kemkominfo dengan Pemda dan lembaga-lembaga terkait  sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband yang mendukung dan melayani masyarakat Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengoptimalkan layanan Command Center (CC) 112.

Bahkan, layanan tersebut kini juga sudah terkoneksi dengan Contact Center 110 Polri.

Namun ironisnya, masih saja ada oknum yang hanya sekedar iseng atau main-main menggunakan layanan telpon kedaruratan 112 tersebut.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3928209/kemkominfo-perluas-panggilan-darurat-di-33-daerah-di-indonesia

Komentar